Ketika Kreativitas Diuji di Meja Hijau

By Admin


Ilustrasi
nusakini.com, Di tengah proses hukum yang masih menjadi perhatian publik, satu hal mencuat: bagaimana hukum memandang nilai dari sebuah karya kreatif.

Belakangan ini, perbincangan tentang perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu tidak hanya berhenti pada aspek hukum semata. Ia berkembang menjadi diskusi lebih luas tentang posisi pekerja kreatif dalam sistem hukum Indonesia.

Bagi banyak pelaku industri kreatif, kasus ini seperti cermin. Ada kekhawatiran bahwa ide, proses kreatif, hingga pengalaman yang dibangun bertahun-tahun bisa dipersepsikan sekadar angka—bahkan dinilai nol dalam konteks tertentu.

Pandangan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath. Ia menilai bahwa kerja kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang yang memiliki standar harga pasti.

Di balik sebuah karya, terdapat proses panjang yang tidak selalu terlihat: riset, eksplorasi ide, revisi, hingga sentuhan personal yang membentuk nilai unik.

Dalam situasi seperti ini, putusan pengadilan menjadi lebih dari sekadar vonis. Ia menjadi sinyal tentang bagaimana negara memandang kreativitas.

Bagi sebagian kalangan, ini adalah pengingat bahwa hukum perlu berkembang seiring perubahan zaman—terutama ketika teknologi seperti kecerdasan buatan mulai mengambil peran dalam proses kreatif.

Namun di sisi lain, justru di situlah nilai manusia diuji: pada orisinalitas yang tidak tergantikan.